17 Februari 2012

Sebuah iklan terdengar dari radio. Saat itu waktu menjelang malam.  Sehabis waktu Sholat Isya kiranya.  Begini iklannya : Sebuah bank memberikan anda uang sejumlah Rp 86.400,- tiap hari. Uang tersebut harus anda pergunakan semaksimal mungkin kemampuan anda untuk dibelanjakan.  Dan tepat pada pukul 00.00 malam uang tersebut akan ditarik kembali oleh bank.  Maka gunakanlah uang itu sebanyak-banyaknya sehingga memberikan kepada anda kekayaan.  Dan uang itu yang anda gunakan adalah waktu.  Saya berpikir sejenak, dan setelah diulas kembali ternyata dalam sehari terdapat 86.400 detik waktu.  Waktu akan terus berputar dan tidak terasa terus bergulir dari hari ke hari hingga kita tidak merasakan waktu terbuang sia-sia.  
Seperti yang telah dipaparkan Rasulullah SAW bahwa kita hanya sebentar saja di dunia.  Marilah gunakan waktu sebaik mungkin untuk beramal dan bersedekah.  Semoga Allah SWT memberikan jalan kepada kita, saya juga, untuk dapat terus bekerja, beramal, dan bersedekah dan pada jalan yang diridhoi-Nya. Amin.

3 September 2011

MUSTAHIQ RATING SCORE

Alhamdulillah telah sebulan penuh kita menjalankan ibadah puasa wajib bagi umat Muslim sesuai tuntunan ibadah yang disyariatkan.  Saya mulai kembali menelaah tentang kaidah Berkebun Sedekah.  Pada awal opini bahwa kita akan memberikan sedekah kepada yang berhak menerima dan sedekah ini merupakan sedekah produktif yang digunakan untuk modal kerja usaha sesuai dengan kemampuan penerima dalam menjalankan usahanya.  Hasil sedekah yang digunakan untuk modal kerja usaha akan menghasilkan pendapatan dari hasil perdagangan dan sebagian disedekahkan.  Tentunya terdapat asumsi bahwa siapa yang benar-benar berhak menerima dengan ikhlas untuk dipergunakan sebagai modal kerja, bukan dipergunakan sekedar hanya untuk konsumsi dan tidak memberikan nilai tambah yang meningkat bagi penerimanya.
Siapakah penerima  zakat, infaq, dan sedekah (mustahiq) sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam.
  1. Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan buak, orang yang berutang (gharim), orang yang berjihad fisabilillah, ibn sabil (QS. At Taubah : 60).
  2. Infak tidak ada batasan siapa yang harus berinfak atau penerima infak.  Intinya setiap muslim yang berinfak akan mendapatkan balasan dari Allah. 
  3. Mulailah sedekah dari dirimu sendiri, setelah itu bersedekahlah kepada ayahmu, kemudian kerabatmu, baru kemudian untuk ini dan untuk itu (HR Bukhari, Muslim, Ibn Hibban dari Jabir).
  4. Jika kamu dikaruniai Allah kebaikan (harta) maka mulailah (bersedekah) dari orang yang menjadi tanggunganmu (HR Muslim, Ahmad dan Nasai).
  5. Mulailah sedekah terhadap ibumu sendiri, ayahmu, saudaramu, orang-orang dekatmu dan jangan lupa tetangga dan orang yang memerlukan (HR At Thabrani).
  6. Mustahiq untuk zakat ada 8 golongan; infak lebih utama keluarga, kerabat, orang/lembaga yang sangat memerlukan; sedekah   lebih utama keluarga, kerabat, orang/lembaga yang sangat memerlukan bahkan boleh untuk orang kaya.  
  7. Bagaimanakah dalam berkebun sedekah? Sedekah bisa dimulai dari keluarga kerabat sendiri yang kurang mampu dan diberikan modal usaha kerja dan pembinaan atau pelatihan usaha oleh kita sendiri apabila mampu mengelola dan mengetahui siapa yang ulet dalam beribadah sebagai awal berkebun sedekah.  Namun apabila tidak mampu maka disalurkan ke lembaga ZIS.  Lembaga ini mengelola dana dari ZIS untuk dilakukan pembagian ke mustahiq secara sistem rating score.  Kenapa perlu rating score ? Hal ini untuk menentukan tingkat "awalu biniat" segala sesuatu dari niatnya.  Contoh kasus : dipilih seorang mukmin yang selalu beribadah di masjid namun kehidupannya kekurangan maka perlu diberikan bantuan modal kerja usaha dan pelatihan dari lembaga ZIS sehingga suatu saat akan menjadi pengusaha sukses dan hasil usahanya disedekahkan atau diinfakkan atau dizakatkan dan seterusnya secara bergulir. Score rating ini akan memancing mukmin lain agar terus taat beribadah dan bertawakal.  Tentu ada sistem rating score lainnya sebagai calon mistahiq produktif.........Mungkin anda dapat memberikan gambaran lainnya ?

26 Agustus 2011

ALLAH SWT AKAN MEMBALAS AMALAN KEBAIKAN BERLIPAT-LIPAT

Di antara nikmat Allah yang dianugerahkan kepada kita adalah bahwa setiap amalan yang diperintahkan kepada kita atau yang dilarang telah ditentukan pahala dan ganjarannya. Hal itu dikemas dalam bentuk anjuran, kabar gembira, atau bersegera agar diamalkan, yang terkadang dituturkan pada awal, pertengahan atau bahkan di akhir kalimat. Dan diantara kemuliaan Allah atas hamba-Nya adalah Dia melipatgandakan amal kebaikan sampai sepuluh bahkan tujuh ratus kali lipat. Pahala-pahala tersebut dapat dikelompokkan sesuai dengan kelipatan pahala dari amalan-amalan tertentu, antara lain:

1. Satu Pahala Kebaikan
Pahala ini diberikan kepada para hamba-Nya yang i melakukan suatu amalan baik akan tetapi keinginan itu belum tercapai atau orang yang ingin melakukan kejahatan akan tetapi tidak tercapai. Hal ini diterangkan oleh hadits Nabi:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan-kebaikan dan keburukan, lalu menguraikannya; barang siapa yang berkeinginan melakukan suatu amal baik, sementara ia belum dapat melakukannya maka baginya pahala yang sempurna. Jiak ia sampai mengamalkannya maka Allah akan memeberikan pahala sepuluh kebaikan, sampai berlipat tujuh ratus kebaikan, bahkan lebih banyak. Jika ia berkeinginan melakukan suatu kejahatan sementara ia tidak melakukannya maka baginya pahala satu kebaikan penuh. Dan jika berkeinginan melakukan suatu kejahatan dan ia melakukannya maka baginya satu ganjaran keburukan." (Bukhari-Muslim)

2. Pahala 10x kebaikan
Pahala ini diberikan kepada orang-orang yang melakukan kebajikan-kebajikan sebagai berikut:
 a. Setiap satu huruf dari bacaan Al-Quran mengandung 10 kebaikan bila kita membaca Al-Quran "Barangsiapa membaca satu huruf dari kitab Allah maka ia akan mendapat pahala satu kebaikan, satu kebaikan sama dengan sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan 'Alif Laam Miin' adalah satu huruf, akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf." (Tirmidzi)

b. Mengucapkan shalawat Nabi
"Barangsiapa bershalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali."(Muslim)

c. Orang yang mengucapkan salam
Diriwayatkan oleh husain bin Umar, ia menuturkan:
"Seseorang datang kepada Nabi sambil mengucapkan 'Assalamualaikum', Nabi membalas salamnya dan ia pun langsung duduk, lalu beliau mengucapkan 'Baginya pahala sepuluh kebaikan'. Lalu datang orang lain kepada Nabi sambil mengucapkan 'Assalamualaikum Warahmatullah', Rasul pun membalasnya lalu berkata,'Baginya pahala dua kebaikan'. Kemudian datang orang ketiga mengucapkan,'Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh', Rasul pun membalas salamnya dan orang itu pun langsung duduk, lalu beliau berkata,'Baginya pahala tiga puluh kebaikan.'"(Abu Daud)

3. Pahala 20x kebaikan
Pahala yang diperuntukkan bagi orang yang mengucapkan, 'Assalamualaikum Warahmatullah', sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

4. Pahala 30x lipat
Pahala ini dapat diraih cukup hanya dengan mengucapkan salam secara sempurna, 'Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh', sebagaimana tersebut dalam hadits di atas.

5. Pahala 100x lipat
Pahala yang dapat diraih oleh orang yang membunuh toke dengan satu pukulan
"Barangsiapa membunuh toke dalam satu kali pukulan maka baginya seratus pahala kebaikan sedangkan dalam dua kali pukulan baginya kurang dari itu dan pada pukulan ketiga pahalanya kurang dari itu." (Muslim)

6. Pahala 100 Tingkatan Surga
Yaitu bagi orang yang melakukan amal kebaikan berupa jihad di jalan Allah.
"Sesungguhnya di dalm surga terdapat seratus tingkat yang disiapkan Allah bagi orang yang berjihad fi sabilillah. Jarak antara satu tingkat ke tingkat lainnya seperti antara langit dan bumi." (Bukhari)

7. Pahala 1000x kebaikan
Pahala ini diperuntukkan bagi orang yang mengucapkan tasbih 100x. Rasulullah bersabda:
"Adakah di antara kalian tidak mampu untuk mendapatkan pahala seribu kali kebaikan setiap hari?" Seorang sahabat yang berada di majelisnya bertanya."Bagaimana mendapatkan pahala seribu kali kebaikan?" Rasul menjawab,"Bertasbih seratus kali, niscaya akan mendapatkan pahala seribu kali kebaikan, atau dihapuskan darinya seribu dosa." (Ahmad dan Muslim)

8. Pahala 27x lipat
Pahala ini diperuntukkan bagi orang yang mendirikan shalat berjamaah
"Orang yang melakukan shalat berjamaah baginya tambahan pahala dua puluh tujuh derajat."(Muslim)

9. Pahala 1000x lipat
Pahala ini diperuntukkan bagi orang yang melakukan shalat di masjid Nabawi.
"Shalat di masjidku lebih utama seribu kali shalat di masjid yang lain kecuali masjidil Haram." (Bukhari-Muslim)

10. Pahala Satu Gunung Emas
Pahala ini diperuntukkan bagi Pahala ini diperuntukkan bagi orang yang mengiringi jenazah dan menyalatkannya.
"Barangsiapa yang turut mengiring jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mengharap ridha Allah dan menyolatkannya serta turut mengiringinya sampai ke liang lahad maka baginya pahala dua karat, satu karat sebesar gunung Uhud. Adapun orang yang turut mengiringinya sampai menyalatkannya tanpa ikut serta ke pemakamannya baginya pahala satu karat." (Bukhari)

11. Pahala Dua Gunung Emas
Mengiringi jenazah sampai usai pemakaman sebagaimana tersebut dalam hadits di atas.

12. Pahala 700x lipat
Pahala ini diperuntukkan bagi :
1. Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah
"Barangsiapa yang berinfak di jalan Allah maka baginya pahala 700x lipat." (Tirmidzi)

2. Orang Yang berislam dengan Baik
"Jika Seseorang diantara kalian berislam dengan baik, maka setiap kebaikan yang diperbuat mendapatkan pahala sebesar 10 kali sampai 700 kali lipat. Sedangkan setiap kejahatan yang diperbuat mendapat ganjaran sebesar kejahatan yang dilakukan sampai ia menghampiri Allah." (Muslim)

Sumber Referensi:
www.club-pecinta-Al Quran.com
Jawaiz Qayyimah Ala A'mal Hayyinah (Edisi Indonesia: Amalan Ringan Pahala Besar Kiat Rasulullah Meraih Surga) Karya Syeih Yasin Sabitani

7 Agustus 2011

AJAKAN BERSEDEKAH

Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri (QS. Faathir : 29-30).
Makna yang tersirat : Apabila ingin perniagaan mengalami kemajuan dan memberikan keuntungan maka kita mengikuti anjuran untuk selalu membaca Al Quran, selalu mendirikan shalat wajib dan ditambah dengan shalat sunah, serta tidak lupa untuk bersedekah atas sebagian rezeki yang kita terima dari Allah.  
Tiga prinsip di atas  menjadi bagian dari rumusan dalam Strategi Pemasaran Syariah yang saya kembangkan (lihat blog : www.strategicsyariahmarketing.blogspot.com).  Mudah saja untuk menjadikan hasil perniagaan yang maksimal, sukalah untuk membaca Al Quran, mengetahui maknanya dan kaidah-kaidah kehidupan khususnya dalam usaha perniagaan.  Mempelajari Kitabullah merupakan nilai tambah bagi kita untuk senantiasa menjaga hati dalam berusaha dan selalu dekat dengan ketentuan Allah SWT.  Kewajiban shalat fardlu sudah menjadi habit dan etos kerja yang selalu mengiringi jenjang kehidupan dalam meraih kebutuhan hidup di dunia maupun di akhirat.  Dan terakhir dengan bersedekah maka akan membawa berkah atas segala yang kita usahakan dalam kehidupan.  Sebagai upaya pembersih jiwa dan raga.  Jiwa adalah sifat-sifat kita yang selalu diliputi keluh kesah dan raga berupa harta yang kita dapatkan. 


Ajakan bersedekah dianjurkan sesuai dengan tuntunan Al Quran dalam bingkai blog saya ini.  Silakan anda maknai dengan seksama.  Mari gerakan hati anda untuk melakukan tindakan kongkrit yang akan membawa hasil yang sungguh luar biasa.  Allahuma Amin.


30 Juli 2011

ADA APA DENGAN SEDEKAH ?

Apa sih sedekah itu? 
Buku-buku motivasi tentang sedekah saat ini cukup banyak jumlah dan jenisnya.  Hemat saya saat ini motivator sedekah dipegang Ustadz Yusuf  Mansur (mungkin pada era sebelumnya sudah ada ketika tahun 2000-an ke bawah, mungkin karena media informasi terbatas saat itu).  Ingat bukunya "An Introduction to The Miracle of Giving". Saya banyak mengambil manfaatnya.  Dalam kajian ini saya tidak akan membahas panjang lebar batasan sedekah.  Sebagian besar kita pasti sudah tahu apa arti istilah sedekah.  Sedekah digambarkan sebagai pemberian.  Sesuatu yang kita miliki diberikan kepada orang lain secara ikhlas.  Sedekah merupakan pemberian sesuatu dari seseorang maupun sekelompok orang yang diberikan kepada orang lain atau kelompok orang lain dengan mengharapkan pahala dari Allah SWT.
Apakah ada sedekah secara tidak ikhlas? Terpaksa? atau pamer? Oh banyak...... Kadang sedekah dipertontonkan ke khalayak umum dan iniloh saya mampu memberikan sesuatu kepada orang lain.  Kadang siapa saja mengasih kepada orang lain ada embel-embel bahwa dia dianggap sebagai orang yang selalu memberi.  Wallahu'alam semuanya diserahkan kepada Allah dan apabila niat ingin memberi contoh kebaikan kepada orang lain, mengapa tidak?  Sekali lagi yang penting ikhlas, ikhlas, dan ikhlas.  Bolehlah kita maknai ayat Al Quran : "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung" (QS. Ali 'Imran : 104)
La terus apa itu sedekah laut? Wah, beda lagi maknanya.  Anda tahu sendiri apabila pernah melihat berita di televisi (maaf apabila anda punya televisi).  Saya tidak akan membahas hal-hal  yang tidak ada tuntunannya dalam Al Quran dan Al Hadits. Maaf bukan porsi saya dalam masalah ini.
Sedekah? Intinya begini, anda punya uang, punya harta, punya sesuatu yang bermanfaat atau masih bermanfaat? Apa yang anda miliki diberikan kepada orang lain sebagian kecil, setengahnya, sebagian besar, atau bahkan seluruhnya diberikan kepada yang menerimanya yang tentunya membutuhkan apa yang anda berikan dan atas sedekah itu memberikan manfaat yang baik bagi penerimanya.  Saya tiap bulan mendapat upah karena saya saat itu bekerja di perusahaan, sebagian upah yang saya peroleh, saya ambil sebagian kecil untuk diberikan ke panti asuhan.  Itulah namanya sedekah.  Lo, katanya senyum itu juga sedekah?...Benar ! Senyum adalah sedekah pula.  Oke nanti kita bahas. 

24 Juli 2011

MATEMATIKA SEDEKAH DAN ALJABAR SEDEKAH

Ustadz Yusuf Mansur  menulis di dalam bukunya, The Power of Giving, tentang manfaat bersedekah.  Sedekah tidak hanya untuk mensucikan harta, tetapi juga dapat menghapus dosa, memperoleh ampunan Allah, mendapatkan ridha dan kasih sayang dari Allah, memperoleh bantuan dari Allah, dan memakbulkan doa-doa. Dia menjelaskan konsep yang bernama “matematika sedekah”.  Konsep matematika sedekah tidak sama dengan matematika yang kita kenal.  Dasarnya ada pada Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 160 dimana Allah menjanjikan balasan 10 kali lipat bagi mereka yang mau berbuat baik (bersedekah adalah salah satu perbuatan baik) : 

Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). QS. Al-An’am (6) : 160
Begini konsep matematika sedekah itu:
Menurut pelajaran matematika yang kita kenal di sekolah dasar,
10 – 1 = 9,
tetapi, di dalam matematika sedekah,
10 – 1 = 19,
sebab setiap kali kita bersedekah dengan memberikan satu unit rizki (harta) kita, Allah akan menggantinya (membalasanya) 10 kali lipat.
Jika matematika sedekah itu dilanjutkan, maka kita memperoleh hasil perhitungan sebagai berikut:
10 – 2 = 28
10 – 3 = 37
10 – 4 = 46
10 – 5 = 55
10 – 6 = 64
10 – 7 = 73
10 – 8 = 82
10 – 9 = 91
10 – 10 = 100
Jadi, setelah 10 unit harta kita habis disedekahkan, maka kita memperoleh balasan dari Allah SWT 10 kali lipat dari semula, yaitu 100 unit. Matematika sedekah ini juga menjelaskan bahwa seseorang tidak akan jatuh miskin karena sering bersedekah, sebaliknya rizkinya makin bertambah. Subhanallah. Karena itu tidaklah perlu seseorang mempunyai sifat pelit atau kikir kepada orang lain.
Apakah balasan dari Allah SWT yang 10 kali lipat itu? Apakah berupa rezki yang jumlahnya 10 kali lipat dari harta yang kita sedekahkan? Wallahu alam, bisa begitu atau dalam bentuk yang lain, hanya Allah yang tahu. Balasan dari Allah SWT bisa berupa bantuan yang tidak terduga datangnya, bisa juga berupa dikabulkannya doa dan keinginan yang selama ini selalu dipinta. Ustad Yusuf Mansur menghadirkan kisah orang-orang yang mendapat anugerah tidak terduga karena kebiasaan bersedekah. Ada tukang bubur ayam keliling yang mendapat hadiah naik haji, ada wanita yang sudah “pertu” (perawan tua) mendapat jodoh, ada orang yang terlilit hutang yang ditolong orang lain sehingga hutangnya lunas, dan sebagainya. Ini membuktikan bahwa memang Allah SWT membalas pemberian ummat-Nya dengan balasan yang tidak pernah ia bayangkan.
Satu hal yang pasti, Allah SWT sangat menyayangi ummat-Nya. Bersedekah atau memberi dapat mengijabah doa dan memudahkan banyak urusan. Memberi itu memang menakjubkan, giving is amazing.

ALJABAR SEDEKAH (SUISTANABLE SEDEKAH SYSTEM)
Saya sedikit menambahkan sebagai pandangan saya tentang konsep matematika sedekah yang lebih meningkatkan ekonomi umat Islam sehingga tidak hanya mendapatkan pahala  yang berlipat dari yang disedekahkan saja, namun sebuah konsep terintegrasi antara pemberi sedekah dan penerima sedekah.  Saya sebut saja dengan ALJABAR SEDEKAH karena merupakan penjabaran makna sedekah yang berkelanjutan.  Boleh saya sajikan sebagai berikut :
Pembiayaan atau financing berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya untuk menjadi bermanfaat bagi kemashlahatan umat.  Salah satu bentuk financing antara lain pembiayaan modal kerja usaha.  Pada masa kini pembiayaan diistilahkan dengan kredit atau pinjaman dan bagi pengusaha yang mendapatkan permodalan dari perbankan atau lembaga pembiayaan disebut dengan debitur sedangkan bank atau lembaga pembiayaan sendiri disebut dengan kreditur.  Konsep pembiayaan saat ini oleh perbankan atau lembaga pembiayaan syariah masih menganut sistem bagi hasil atau berakar pada konsep jual beli.  Konsep ini cukup baik dan berkembang cukup luas di perbankan atau lembaga pembiayaan syariah.  Kita pun perlu mendukung berkembangnya sistem perekonomian yang syariah.  Namun demikian bila ditinjau dari detail pengelolaan sepertinya tidak lepas dengan adanya margin atau tetap diistilahkan dengan selisih keuntungan.  Konsep ini pun merupakan upaya untuk dapat mengurangi keraguan seberapa besar batasan riba dapat dihindari oleh lembaga pembiayaan. 

Bila dianalisa berdasarkan berbagai pola dalam bermuamalat antara lain dengan bersedekah, dapatlah ditarik manfaat dari faedah bersedekah.  Salah satu perintah Allah SWT dalam Al Quran bahwa sebagai umat muslim wajib menyisihkan sebagian rezekinya untuk disedekahkan adalah lebih baik karena Allah SWT akan menggantinya dengan sepuluh kali lipat.  Ilustrasi atas perintah Allah SWT sebagai berikut :
Nilai rezeki sebesar = R   
Nilai zakat atau sedekah sebesar = 10% x R
Nilai yang Allah SWT janjikan akan diganti sebesar = 10 x 10% x R atau sebesar R
Yang diganti Allah sebesar yang disedekahkan dikalikan sepuluh kali lipat. InsyaAllah. (Apabila kita bersedekah dengan pahala yang baik maka akan diganti sepuluh kali lipat)
Nilai pendapatan yang akan diterima dengan pendapatan sebelumnya sebesar = 
(R - (10%R)) + (R) atau (2R - 10%R).   Secara matematis tidak berkurang tetapi malah bertambah, apabila diilustrasikan lagi dengan  pendapatan baru sebesar R dan disedekahkan sebesar 10% x R maka akan menjadi sebesar =(R - (10%R) + (R - (10%R)) atau (2R -20%R).  Dengan gambaran demikian maka rezeki yang kita dapatkan tidaklah berkurang tetapi bertambah terus dengan semakin banyak bersedekah atau berzakat.

Konsep Berkebun Sedekah : Konsep Pembiayaan Murni Syariah dengan Sedekah (tanpa ada pengembalian pokok dan apalagi bunga atau riba).
Kemanakah manfaat 10%R sebagai fungsi sedekah secara berkelanjutan? Penyaluran dilakukan ke lembaga amil zakat atau baitul mal untuk disalurkan ke yang berhak menerima.  Sedekah akan diterima bagi yang berhak digunakan untuk modal usaha sebagai misal seorang miskin diberikan sedekah dan diberikan pembinaan usaha agar dapat mandiri dengan pelatihan bisnis mikro dan disupport oleh lembaga baitul mal atau amil zakat sehingga tetap giat bekerja tanpa harus terus menerus menengadahkan tangan di atas maka tentunya hal ini akan meningkatkan semangat bekerja mencari nafkah.  Dari hasil usaha seorang miskin setelah memulai bisnis mikro segeralah disedekahkan minimal 10% dari pendapatan usaha atau nilai R sehingga diperoleh (R-10%R) dan seterusnya maka dengan kehendak Allah SWT sesuai dengan janjinya, si miskin akan meningkat taraf hidupnya.  Suatu saat si miskin tidak lagi terus menerus menengadahkan tangan tetapi setelah mendapat bantuan sedekah dari umat yang mampu maka suatu saat dia akan mampu memberikan sedekah kepada teman yang lain yang membutuhkan.  Si miskin akan berubah menjadi si kaya dengan filosifi sedekah.   Apakah hal tersebut diatas suatu pembiayaan syariah yang sebenarnya tanpa adanya imbal jasa atau bagi hasil atau bahkan bunga? Tetapi cukup si miskin mensedekahkan hasil usaha bisnis mikronya ke lembaga amil zakat atau baitul mal untuk disalurkan kembali kepada yang membutuhkan?

Suatu Paradigma Baru Pembiayaan Syariah yang murni syariah.  Ok,... ikut opini saya dalam BERKEBUN SEDEKAH

20 Juli 2011

WAKAF PRODUKTIF

Sepekan lalu, saudara mengajak tentang wakaf produktif.  Pandangan kita tentu memberikan makna yang menghasilkan sesuai sehingga bermanfaat bagi sesama.
Batasan wakaf saya unduh dari  http://www.pkesinteraktif.com/lifestyle/ziswaf/71-pengertian-wakaf.html
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf
  1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
  2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
  3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
  4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah. 
Testimoni  dan pandangan saya :
Wakaf produktif berupa barang aktiva tetap milik pemberi wakaf yang diwakafkan kepada penerima wakaf langsung atau melalui baitul mal atau melalui masjid (dalam hal ini mari kita berdayakan masjid sebagai pusat ekonomi islam) untuk diproses menjadi barang produktif bagi penerima wakaf.  Sebagai contoh : wakaf tanah digunakan untuk membangun masjid maupun madrasah atau panti asuhan. Terdapat pemikiran apakah wakaf hanya berupa tanah atau bangunan? Wakaf bisa dalam bentuk uang atau benda lain yang masih bermanfaat untuk dijadikan sumber produktif bagi penerima wakaf terutama golongan yang kurang mampu untuk dapat meningkatkan ekonominya.  Sebagai misal : kita mewakafkan mesin jahit maka akan bermanfaat untuk bekerja bagi penerima wakaf. Contoh konkrit seperti dilakukan oleh suatu Lembaga ZIS Surabaya, pernah penulis mewakafkan almari pakaian meskipun masih baik untuk dimanfaatkan kaum dhuafa dengan penyaluran lembaga tersebut, demikian pula untuk kepentingan mushola pun dapat dilakukan.  Konsep lain berupa asset kas atau uang, memang cukup berhimpitan dengan zakat, infaq, atau sedekah.  Asset berupa uang kita nafkahkan kepada penerima wakaf untuk diputar atau sebagai modal berdagang dan dalam perjalanan perlu pembinaan.  Dari hasil berdagang tersebut segeralah penerima wakaf mensedekahkan minimal 2,5%-nya.  Dan seterusnya........Insya Allah berkah dan harta terus bertambah.  Semoga pemikiran ini memberikan pencerahan umat. Amin.

 
Design by Nur Wahyu Adiwijaya | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons